KALAMANTHANA, Tanah Bumbu – Jajaran Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap empat orang polisi gadungan, setelah berhasil menipu korban yang juga teman dan dikenalnya lewat media sosial sebesar Rp1,3 miliar.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi M Iqbal, di Batulicin, Rabu (19/8/2020).
Dia menyatakan, kejadian penipuan tersebut sudah berlangsung sejak September 2019.
“Modus penipuan berawal dari korban kenal dengan pelaku di facebook yang mengaku sebagai anggota Polri, berlanjut pelaku meminta nomor WA korban dengan tujuan untuk berkenalan lebih dekat,” katanya seperti dilansir Antara.
Selanjutnya pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp1 juta, dengan alasan untuk memperbaiki mobil pelaku, namun hal tersebut berlanjut secara terus-menerus dengan melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga yang bersangkutan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
Dia mengatakan, karena korban merasa dirugikan dan mendapat ancaman dari pelaku, maka yang bersangkutan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu pada Februari 2020.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibantu dengan anggota Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku S (26), YP (23), SA (24) dan A (26), warga Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
“Ada empat pelaku yang kami tangkap bersama barang bukti hasil penipuan dan kini statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Semua tersangka ditangkap berkat kerja sama Polres Tanah Bumbu dengan jajaran Polres Lampung Utara. (ik)
Discussion about this post