KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini sedang mendalami aduan dari masyarakat maupun pemerintahan Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu yang berkaitan dengan permasalahan kawasan desa yang mana saat ini masuk dalam Izin Usaha Pertambangan.
Adapun IUP tersebut diantaranya yaitu PT Duta Borneo Pratama dan PT Sanmas Mekar Abadi, termasuk beberapa perusahaan pertambangan pemegang IUP di Kecamatan Cempaga yang dinilai menggangu pembangunan di desa-desa setempat.
Dalam hal Ini anggota Komisi I DPRD Kotim Ir Parningotan Lumban Gaol SP Rabu (19/8/2020) tadi pagi mengungkapkan, pihaknya di internal komisi I tentunya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memanggil pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan kajian, kemarenkan kita juga sudah melakukan cek kelapangan, nantinya akan kami tindaklanjuti hingga ke Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ungkapnya.
Legislator Partai Demokrat ini juga menegaskan, dengan masuknya IUP pertambangan di kawasan pedesaan tentunya akan berpengaruh terhadap pembangunan di desa itu sendiri, sehingga perlu dilakukan kajian-kajian secara teknis sebelum melanjutkan ke RDP nantinya.
“Artinya progres pembangunan di desa yang masuk IUP ini akan terhambat, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap IUP ini melalui RDP tentunya,” lanjutnya.
Disinggung terkait IUP beberapa perusahaan pertambangan baik yang beroperasi maupun yang masih belum beroperasi di beberapa kawasan desa di Kecamatan Cempaga Hulu tersebut Lumban Gaol menjelaskan pihaknya dalam konteks ini akan melakukan RDP dengan melibatkan beberapa desa yang masuk di dalam peta Izin Usaha Pertambangan itu sendiri.
“Rencananya memang semua Desa yang masuk didalam IUP pertambangan in jalan kita undang, kami juga bersama ketua komisi sudah membahasa perihal ini di internal komisi I,” tandasnya.
Bahkan Lumban Gaol menekankan selama ini warga masyarakat kesulitan menggali potensi di desanya masing-masing terutama untuk membuka izin galian C dan lain sebagainya lantaran dibenturkan dengan IUP pertambangan tersebut.
“Aduan yang diterima komisi I kan masalah itu, IUP ini dinilai masyarakat bukan hanya menghambat pembangunan Desa, tetapi juga menutup peluang usaha di desa mereka, mau ngurus izin sulit di keluarkan karena tumpang tindih dengan IUP pertambangan yang ada,” tutupnya.
Sementara itu kawasan desa yang saat ini masuk didalam IUP pertambangan khususnya Boxit yakni Desa yang terletak di Kecamatan Cempaga, Desa Rubung Buyung, tepatnya Dusun Baninan, dan Desa di Kecamatan Cempaga Hulu, yakni Desa Ubar Mandiri, Keruing, Parit, Desa Bukit Raya, dan Desa Sudan. (drm)
Discussion about this post