KALAMANTHANA, Buntok – Sungguh terlalu ulah remaja berinisial A (19) ini. Datang ke masjid, dia melakukan aksi pencurian. Uang wakaf hingga handphone marbot masjid pun dia sikat.
Begitulah peristiwa yang terjadi di Masjid Sabilal Mukhlisin di Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Aksi itu dilakukan A pada 31 Juli 2020. Dia baru berhasil ditangkap 17 Agustus 2020.
A dibuat tak berkutik saat diamankan aparat Polsek Gunung Bintang Awai. “Kini dia sudah diamankan,” kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai, Iptu Rahmad Saleh.
Baca Juga: Cabuli ABG Gunung Bintang Awai, Kabur ke Murung Raya, Pria Ini Diringkus Polisi
Rahmat Saleh menjelaskan pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, korban MA (19) yang sehari-harinya menjadi marbot masjid pergi ke rumah orang tuanya. Sekembalinya ke masjid keesokan harinya untuk melaksanakan salat Subuh, korban mendapati barangnya berupa satu unit gawai merk Advan, satu charger gawail merk Vivo dan sepasang sepatu merk breslin dan uang dalam kotak wakaf telah raib.
“Merasa barangnya hilang dicuri, korban lantas melakukan pencarian hingga akhirnya pada Senin (3/8/2020) mendapati barang korban berupa sepatu sedang digunakan oleh pelaku,” tutur Kapolsek.
Rahmat menambahkan pada Senin (17/8/2020) pukul 19.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku dan mendapati barang-barang korban yang hilang berada di rumah pelaku. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian korban melapor kepada pihak Polsek Gunung Bintang Awai Awai untuk tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Saat Ditangkap, Pria Bintang Kurung Ini Sedang Bersama ABG yang Dia Larikan
“Atas kejadiian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.440.000 dan atas perbuatannya kini pelaku telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (ik)
Discussion about this post