KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jejak langkah HC (28), tersangka pencuri kendaraan bermotor berakhir. Ia diduga mencuri di Muara Teweh, menjual hasil curian di Kabupaten Kapuas, berujung tertangkap di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
HC asal Desa Penda Asem, Barito Selatan beraksi mencuri sepeda motor Scoopy warna putih-hitam, nomor polisi KH 4317 ES, pada 29 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi di Jalan Panglima Batur, (samping Pasar Gembira), Muara Teweh.
Saat itu, saksi korban Misda memarkirkan sepeda motornya. Kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor.
Baca Juga: Ini Fakta Menarik Penggelapan Motor di Muara Teweh, Baru Seminggu Kenalan, Digadai di Buntok
Ketika saksi kembali ke tempat parkir, sepeda motor tersebut sudah raib. Suami saksi, Rivaldy, melaporkan kasus ini kepada polisi. Korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp15 juta.
Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara menyelidiki kasus ini.
Setelah dicari maka didapat informasi HC sedang berada di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Kita koordinasi dengan Unit Buser Polres Hulu Sungai Utara. Minggu (16/8) pukul 23.30 WIB, tersangka HC berhasil ditangkap,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, Jumat (21/8/2020). (mel)
Baca Juga: hNyolong Motor Pemdes Muara Jaan, Residivis Curanmor Barito Utara Ditangkap Polisi Murung Raya
Discussion about this post