KALAMANTHANA, Palangka Raya – Baru dua bulan menghirup udara bebas, Sayid Mukhsin (23) kini harus kembali meringkuk di balik terali besi. Aksinya melakukan penjambretan di Jalan Seth Adji, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (14/8) mengantarnya ke ruang tahanan polisi.
Sayid Mukhsin adalah seorang residivis. Dia sebenarnya cukup beruntung, meski belum penuh menjalani masa hukuman, kebijakan pemerintah mengurangi penghuni lembaga pemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19, membuatnya bisa keluar penjara. Dia menerima program asimilasi pada Juni 2020 lalu.
“Pelaku merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2019 dengan vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara. Namun pada Juni 2020 dia menerima asimilasi Covid-19,” terang Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri di Mapolsek Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak Ini Gagalkan dan Ringkus Pelaku Penjambretan
Sayid Mukhsin rupanya tak jera menjalani hidup di balik kerangkeng beso. Buktinya, dia kembali melakukan aksi penjambretan setelah sejenak menghirup udara segar. Pada akhirnya kembali diringkus petugas kepolisian pada Hari Rabu (19/8) di Jalan Beruk Angis, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Tiga hari menjelang peringatan ke-75 HUT Kemerdekaan RI, yakni pada 14 Agustus, Sayid Mukshin melakukan aksi penjambretan di Jalan Seth Adji. Korbannya adalah Andrina yang harus kehilangan ponsel pintar merek Xiami R 6A.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 ayat (2) ke 1e KUH-Pidana,” ujar Jaladri. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post