KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) turut menyoroti kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial LL (5) yang disiksa oleh Ibu kandungnya bersama pasangan hingga korban menderita dengan luka lebam di sekujur tubuh bahkan harus menjalani perawatan medis lantaran lengan kirinya patah akibat penganiayaan tersebut.
Dalam hal ini Riskon Fabiansyah selaku legislator menilai perbuatan kedua pelaku yakni Yati dan Yanto tersebut sudah di luar batas kemanusiaan. Dia bahkan meminta dengan tegas agar aparat kepolisian memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan kedua pelaku tersebut.
“Perbuatan kedua pelaku ini sudah di luar batas kemanusiaan. Selain menderita fisik, korban juga dapat dipastikan menderita secara psikologis. Untuk itu saya minta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat, bahkan harus dikenakan pasal berlapis,” ujarnya di Sampit, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Kembali Mencuat, Ini Komentar Komisi III DPRD Kotim
Pasal berlapis yang diungkapkan Riskon Fabiansyah tidak serta merta untuk menjerat perbuatan fisik pelaku kepada korban, melainkan ada beberapa indikasi bahwa korban sudah ditelantarkan oleh pelaku maupun tidak disekolahkan dan dipenuhi kebutuhannya secara ekonomi dan sosial.
“Ada indikasi penelantaran anak, dalam kasus ini, dan kami minta aparat kepolisian lebih jeli lagi agar kedua pelaku ini benar-benar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang tidak manusiawi tersebut,” tandasnya.
Baca Juga: Dewan Apresiasi Wacana Pemkab Kotim Bantu Handphone bagi Para Pelajar
Sementara itu sebelumnya kedua pelaku penganiayaan terhadap LL berhasil ditangkap setelah hendak kabur ke Banjarnabru (Kalsel) melalui jalan darat. Keduanya diamankan oleh jajaran kepolisian di Kota Palangkaraya pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. (drm)
Discussion about this post