KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sebagai bentuk keseriusan untuk menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 43 tahun 2020 tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepada daerah tentang protokol kesehatan, .Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengelar rapat koordinasi (rakor).
Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar secara virtual ini dipimpin langsung Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas, yang diikuti, Plt Sekretaris Daerah (sekda) Barito Timur Panahan Moetar, Plt Asisten I Setda Andrunayan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Simon Biring, Plt. Kasat Pol PP sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Hudaya H, Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang, dan Kajari Barito Timur Roy Revalino H yang di wakili oleh Ksi Intel Arief Z, di Tamiang Layang, Rabu (26/8/2020).
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas usai rapat melalui Plt Sekretaris Daerah Panahan Moetar, mengatakan bahwa Pergub Kalteng dan Inpres tersebut, sudah bagus dan cocok untuk di terapkan di masa pandemi Covid-19 dimana menjadi salah satu upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kita lakukan rapat koordinasi secara virtual, mendengarkan masukan-masukan dari instansi terkait tertama pihak yang akan melakukan penindakan dilapangan nantinya,” katanya
Adapaun hasil rapat pertama ini, Panahan meminta kepada instansi terkait, untuk memberikan telahaan setiap isi dalam inpres dan Pergub tersebut, sehingga nantinya dapat di implementasikan kedalam Peraturan Bupati (Perbup) Barito Timur. “Minggu depan akan dilakukan rapat lagi, dengan mendengarkan masukan-masukan dari instansi terkait, agar dalam pembuatan perbub ini tetap mengacu pada undang-undang dan dalam pelaksanaannya tidak menyalahi,” tuturnya.
Ditambahkan, Panahan, sesuai arahan Bupati Bartim Ampera AY Mebas, mengintruksikan dalam penindakan dilapangan lebih diutamakan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar, artinya sanksi sosial tersebut dinilai lebih ringan, dari pada harus sanksi berupa membayar sejumlah uang, yang ada tertulis pada Pergub kalteng.
Panahan Moetar meminta kepada msayarakat, meskipun Perbup yang mengatur Protokol Kesehatan terutama kaitannya kedisiplinan mengunakan masker ini belum final, diharapkan masyarakat tetap meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan terutama selalu membudayakan pengunaan masker jika berada diluar rumah..(tin)
Discussion about this post