KALAMANTHANA, Muara Teweh – Lagi berkendaraan di Jalan Sudirman, Muara Teweh, S alias Gragap (23) dihentikan polisi. Dia kemudian diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (23/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Gragap diamankan Unit Buser, Unit Eksus, dan Satintelkam Polres Barito Utara di sekitar Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah itu.
Apa pasal Gragap ditangkap? Rupanya ada pengaduan masuk ke jajaran Polres Barito Utara. Isinya tentang peristiwa pencurian handphone dan uang milik Devi, seorang wanita warga Kelurahan Melayu.
Baca Juga: Kemarin Narkoba, Kini Gang Panorama Kembali Dihebohkan Pencurian di Rumah Pak RT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Rabu (26/8/2020) membenarkan, polisi menangkap S, tersangka pelaku tindak pidana pencurian. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada 22 Agustus 2020.
Di hadapan pemeriksa perkara, S berterus terang mengakui pebuatannya. Yang cukup mengejutkan, ini bukan kali pertama Gragap melakukan aksi pencurian. Tindak pidana serupa pernah mengantarnya mendekam di lembaga pemasyarakatan.
“Tersangka merupakan residivis perkara pencurian. Baru keluar dari LP Februari 2020. Dia dijerat Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” ucap Kristanto.(mel)
Discussion about this post