KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sengketa lahan antara perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan batubara di Barito Timur memasuki babak baru. PT Aljabri Banua Citra (ABC) digugat Rp27 miliar oleh PT Bhadra Cemerlang (BCL), kelompok usaha Astra Group di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Barito Timur.
“Benar, Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang telah menerima surat gugatan dari PT BCL terhadap PT ABC yang teregister Nomor 28/Pdt.G/2020/PN.Tml,” kata Ketua PN Tamiang Layang Deni Lesmana melalui Humas Helka Rerung di Tamiang Layang, Jumat (28/8/2020).
Menurut Helka, dalam gugatan yang dilayangkan PT BCL melalui kuasa hukumnya Iwan Sumiarsa, Nazwar Samsu, dan Devi Aulia Indra, dari Kantor Hukum ISW Advocates And Counsellor At Law, Bogor, Jawa Barat, setebal 19 halaman, intinya adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT ABC dengan merusak pohon kelapa sawit seluas 12,8 hektare sehingga mengalami kerugian materiil dan imateriil kurang lebih Rp27 miliar.
Baca Juga: Meski Dibantah, PT ABC Nyatakan Penambangan dalam Konsesi IUP
Ditambahkan dia, adapun dalam gugatan tersebut PT ABC sebagai tergugat I dan tergugat II Junaidi alias Junai yang adalah Mandor 1 Afd OE PT BCL dimana sidang perdana perkara perdata antara PT BCL dan PT ABC akan dilaksanakan pada 8 September 2020 mendatang. (tin)
Discussion about this post