KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Darmawati prihatin dengan maraknya peredaran minuman keras ilegal di daerah ini. Bahkan, menurutnya, akibat mudahnya mencari miras di daerah ini, para remaja bisa membeli dan mengonsumsi minuman keras.
“Yang kita khawatirkan itu membawa dampak buruk bagi mereka. Tentunya ini bukan rahasia umum lagi. Saat ini banyak tempat di daerah ini berjualan minuman keras. Dalam hal ini kami mendesak aparat keamanan, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bisa menelusuri jalur distribusi minuman keras yang didatangkan ke Kotim ini,” ungkapnya di Sampit, Senin (31/8/2020).
Di sisi lain, Darmawati juga menekankan di Kabupaten Kotim ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, sehingga bisa menjadi dasar kuat bagi Satpol PP untuk melakukan penegakan maupun penertiban di lapangan.
Baca Juga: Darmawati Minta Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Minyak CPO di Kotawaringin Timur
“Kami sangat menyayangkan kalau Perda ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah dalam hal ini harus berani dan tegas dalam mengendalikan peredaran minuman keras untuk menekan dampak buruk terhadap masyarakat secara luas,” bebernya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini juga mengharapkan dengan pergantian Kepala Satpol PP belum lama ini bisa membawa dampak baik terhadap optimalisasi kinerja Satpol PP, termasuk dalam hal penertiban minuman keras ilegal dan menjaga hal-hal yang merupakan dampak negatif dari miras itu sendiri.
“Ini merupakan tanggung jawab kita semua, untuk menertibkan dan mengendalikan peredaran minuman keras di daerah ini. Minuman keras jangan dianggap remeh karena bisa membawa dampak buruk terhadap masyarakat kita,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post