KALAMANTHANA, Palangka Raya – Di usianya yang sudah tak muda lagi, 66 tahun, B harus berurusan dengan polisi. B, pria Gunung Mas itu, diduga melakukan pencabulan terhadap bocah cilik di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Senin (31/8) malam, B dijemput aparat Polresta Palangka Raya. Dia diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan ini bermula saat piker SPKT Polresta Palangka Raya menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di buah umur. Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, piket SPKT mendatangi lokasi tindak pidana itu di salah satu jalan di Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Setubuhi Melati di Kebun Karet, Pria Jangkung Ini Diringkus Polisi Pulang Pisau
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kanit III SPKT Aiptu Trimarsono mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang masih berstatus pelajar.
Trimarsono menambahkan, korban bercerita kepada saksi yang merupakan ayah kandungnya, bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari B, warga Luwuk Langkus Kabupaten Gunung Mas yang juga masih keluarga jauh korban.
“Untuk saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya dan kita telah membuat permohonan visum untuk korban,” kata Trimarsono. (ik)
Discussion about this post