KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pria A alias Rambo (31) ditangkap Unit III Satuan Reskrim Polres Barito Utara, karena diduga menipu atau menggelapkan sepeda motor serta kartu ATM. Tersangka ditangkap di Desa Pandamaan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Senin (31/8).
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Rabu (2/9/2020) membenarkan, penangkapan tersangka Rambo berkat kerja sama dengan Unit Buser Polres Hulu Sungai Utara.
Rambo diburu polisi karena seorang korban bernama Putut Ariadi melaporkan kepada polisi tentang kasus penipuan. Kartu ATM BRI dan sepeda motor Honda Sonic, warna putih hitam nomor polisi KH 6973 EQ milik Putut dibawa kabur tersangka pada Jumat (28/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Putut, terjadi di rumah barak, Jalan Jenderal Sudirman, Muara Teweh. Pelaku meminjam kartu ATM BRI beserta sepeda motor Honda Sonic,” ucap Kristanto.
Sampai sehari ditunggu, Rambo tak jua mengembalikan barang pinjaman. Polisi berhasil mengendus keberadaannya di Desa Pandamaan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Operasi penangkapan digelar.
“Korban menderita kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Tersangka bersama barang bukti sepeda motor sudah berada di Polres Barito Utara. Kita kenakan sangkaan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana,” sebut Kristanto.(mel).
Discussion about this post