KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, saat ini semakin gencar menertiban bangunan liar milik pedagang berbentuk toko maupun kios di fasilitas umum (fasum) Kota Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
“Penertiban bangunan liar yang dibangun dan berada di fasilitas umum ini sebagai upaya merapikan kota pada fasilitas umum. Terlebih lagi di Pasar Induk Temenggung Djayakarti Tamiang Layang sehingga terlihat bersih dan rapi,” kata Plt Kepala Satpol PP Damkar, Hudaya Husinsah di Tamiang Layang, Rabu (2/9/2020).
Menurut Hudaya, penertiban dilakukan petugas pada seberang lokasi pasar yang juga sebagai taman kecil di pinggir Sungai Sirau. Sebab, di sana sempat menjadi peralihan lokasi pedagang sayur, ikan, dan ayam berjualan pada sore hari kemudian dibubarkan.
“Penertiban juga dilakukan terhadap sejumlah kios maupun warung berjualan yang menaruh barang dagangan di atas trotoar seperti seberang pasar dan wilayah Sulung, kemudian di sepanjang Jalan A Yani Kota Tamiang Layang,” imbuhnya.
Dikatakan dia, para pedagang dilarang menaruh atau melebihi kapasitas berjulan seperti terpal pelindung menjorok ke jalan, karena dianggap mengganggu pengguna jalan, baik kendaraan bermotor atau pejalan kaki yang melintas.
Pada kesempatan itu, Hudaya Husinsah yang juga Kepala Dinas Perhubungan ini menjelaskan, penertiban awal dilakukan dengan cara persuasif, dengan menjalin komunikasi, kemudian tertulis melalui surat yang dilayangkan. “Tapi, kalau sampai tiga kali tidak diindahkan, dilakukan pengangkutan secara tegas,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post