KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sabu-sabu senilai sekitar Rp2,5 miliar musnah seketika di Kalimantan Tengah. Narkotika berbentuk kristal putih itu dimusnahkan di Mapolda Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya, Rabu (2/9/2020).
Sabu-sabu tersebut totalnya sekitar 1.900,87 gram. Dengan harga satu gram sabu-sabu saat ini sekitar Rp1,3 juta, maka totalnya mendekati Rp2,5 miliar.
Sabu-sabu ini, menurut Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Dedi Prasetyo, merupakan barang bukti kasus yang ditangani aparatnya sepanjang Agustus lalu. Kasusnya tersebar di tiga titik, yakni Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas.
“Press conference yang dilakukan kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di tiga wilayah di antaranya Kota Palangka Raya, Katingan dan Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Dedi Prasetyo.
Barang bukti yang dimusnahkan sekarang, terang Dedi, merupakan pengungkapan tujuh kasus di antaranya Kabupaten Katingan satu kasus dengan tiga tersangka, yakni Sa, FA dan TH dengan barang bukti sabu seberat 235,52 gram.
“Kemudian, Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Su, PAS, AY, Ju, dan Ru. Di wilayah Kota Palangka Raya ini kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.641,13 gram,” tambahnya.
Lalu, Dedi mengungkapkan, untuk wilayah hukum Polres Gunung Mas, pihaknya menetapkan satu tersangka yaitu JFS dengan sabu seberat 19,01 gram.
“Jika ditotal, jumlah barang bukti sabu tersebut adalah sebanyak 1.900,87 Gram dan ini berarti sekitar dua kilogram sabu yang kita musnahkan sekarang,” tutupnya. (ik)
Discussion about this post