KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor pada, Kamis (27/8/2020) lalu, menyampaikan nota keuangan tentang RAPBD perubahan tahun anggaran 2020 kepada DPRD.
Penyampaian nota keuangan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kapuas yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes dan dihadiri para anggota dewan serta kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas.
Wabup Nafiah Ibnor mengatakan, pengajuan RAPBD perubahan 2020 antara lain karena adanya penyesuaian asumsi target pendapatan, perubahan anggaran belanja maupun anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2020.
Baik berupa pergeseran anggaran antara kelompok belanja, antara jenis belanja, antara program/kegiatan maupun antara perangkat daerah untuk membiayai program/kegiatan yang lebih prioritas.
Termasuk juga didalamnya penyesuaian saldo anggaran lebih tahun anggaran 2019 berdasarkan hasil audit BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019.
Menurut Nafiah Ibnor kebijakan Pemerintah Pusat yang mengurangi secara signifikan pendapatan transfer ke daerah sangat dirasakan dampaknya oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka harus melakukan rasionalisasi pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya
Ditambahkan Nafiah, drngan adanya ketentuan tersebut mengharuskan pemerintah daerah merasionalisasi belanja barang/jasa kurangnya sebesar 50 persen.
“Yang digunakan untuk mendanai belanja bidang kesehatan dan hal-hal terkait kesehatan, penyediaan jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post