KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah belum lama ini meminta penjelasan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid -19 setempat, khususnya terkait keterbukaan informasi serta penerapan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Memang hal ini dipertanyakan masyarakat. Mereka menilai selama ini informasi terkait kasus Covid-19 masih terbatas. Padahal di tingkat pusat sudah sangat terbuka. Maka, perlu penjelasan agar masyarakat juga mengetahui alasannya, namun dari sisi psikologis pasien juga harus kita jaga terutama menyangkut privasi karena ini dampaknya besar,” ungkap Riskon Fabiansyah di Sampit, Kamis (3/9/2020).
Riskon juga mengungkapkan dari hasil koordinasi pihaknya dengan Kepala Dinas Kesehatan dr Faisal Novendra Cahyanto dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Multazam disampaikan informasi kepada publik harus dan wajib sesuai protokol kesehatan hanya pada informasi umum, seperti umur, jenis kelamin, dan wilayah sebaran.
“Alasannya adalah untuk menjaga privasi pasien. Hal ini sesuai dengan standar operasional dan prosedur penanganan Covid-19,” terang Riskon.
Di sisi lain dia juga menyampaikan terkait informasi yang beredar selama ini, bahwa ada pasien yang positif di sebuah instansi atau institusi, Satgas Penanganan Covid-19 belum lama ini, merupakan ranah pimpinan atau penanggung jawab instansi yang bersangkutan untuk menyampaikan atau tidak menyampaikan informasi itu kepada publik.
“Karena ketika informasi itu disampaikan secara detail maka akan berdampak kepada psikologis si pasien, keluarga, maupun instansi, baik swasta maupun instansi pemerintah. Hal ini tentunya untuk menjaga litigasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika informasi tersebut dipublikasikan,” pungkasnya.
Sedangkan terkait penerapan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang protokol kesehatan, Riskon juga sudah mendapat informasi saat ini pihak pemerintah daerah sedang menyusun Peraturan Bupati Kotim sebagai penjabaran teknis Peraturan Gubernur hingga nantinya masuk ke dalam teknis dan penindakan di lapangan.
“Terkait sanksi berupa denda Rp250 ribu itu akan diganti dengan kerja sosial karena kita melihat dari sisi kemanusiaan bahwa masyarakat kita saat ini ekonominya juga terganggu oleh pandemi Covid-19. Jadi lebih pantas kalau sanksi yang diterapkan berupa kerja sosial,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post