KALAMANTHANA, Muara Teweh – TOR (16) pelaku pembacokan terhadap korban Perdian Sanusi dan Simanjuntak, saat dua kelompok pemuda tawuran di Muara Teweh, Minggu (30/8) pukul 23.50 WIB, mendapatkan diversi karena masih tergolong anak di bawah umur.
Diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Kamis (3/9/2020) membenarkan, TOR berhak mmperoleh diversi lantaran, tergolong anak di bawah umur. “Tadi pihak-pihak terkait melakukan diversi. Hasilnya terjadi kesepakatan,” ujar Kristanto.
Baca Juga: Begini Kronologis Penangkapan TOR Tersangka Pembacok Perdian di Muara Teweh
Masih kata Kristanto, pengenaan diversi berdampak TOR segera bebas dan dapat meneruskan sekolah, tetapi TOR tetap mendapatkan konseling atau pembinaan dari instansi terkait.
Kepala Desa Luwe Hulu Arisandi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis mengatakan, terjadi mediasi secara kekeluargaan antara TOR dan korban Perdian Sanusi yang ditengahi Polres Barito Utara.
“Saya dan beberapa pemangku kepentingan diminta pihak keluarga untuk hadir mendampingi mereka. Alhamdullilah bisa diambil langkah damai dan penetapan diversi, karena menyangkut anak di bawah umur,” ucap Arisandi.(mel)
Discussion about this post