KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, memastikan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak akan segera dilaksanakan sesuai jadwal mengingat masa tugas 45 kepala desa berakhir Maret 2021.
“Kami pastikan Pilkades Serentak 2021 akan dilaksanakan tepat waktu atau sesuai Jadwal yang ditentukan,” ucap Kepala DPMD Pulang Pisau, Deni Widanarni, Kamis (03/09/2020).
Deni menjelaskan untuk waktu pelaksanaan pilkades yang akan diikuti 45 desa akan ditetapkan Bupati Pulang Pisau paling lambat Maret 2021.
Untuk mempersiapkan tahapan pilkades akan dimulai pada Oktober 2020, di antaranya pembentukan panitia pelaksanaan pilkades, pemutakhiran data pemilih dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Daftar 45 Desa Pulang Pisau yang Terancam Gagal Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan
“Tahapan itu akan dimulai Oktober 2020 di antaranya pembentukan panitia (pelaksana). Setelah panitia terbentuk, mereka menyusun rencana kegiatan. Bulan November dan Desamber penyusunan data pemilih tetap (DPT), lalu Januari penjaringan calon hingga pemilihan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala DPMD Pulang Pisau juga mengingatkan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa yang menyelenggarakan pilkades agar segera menyurati kepala desa tentang berakhirnya masa jabatannya.
Selanjutnya BPD juga meminta kades untuk membuat laporan akhir masa jabatan dan membentuk panitia pilkades selambat-lambatnya Oktober 2020.
“Kami berharap BPD dan pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan camat untuk persiapan pilkades ini,” tutupnya. (app)
Discussion about this post