KALAMANTHANA, Banda Aceh – Suaminya sedang meringkuk di penjara. SM (35) pun berselingkuh dengan suami orang lain. Gelap mata, bayi yang baru lahir hasil perselingkuhan itu pun dia kubur sendiri.
SM pun kini sudah diamankan aparat kepolisian. Jika dia terbukti melakukan tindak pidana itu, dia pun akan bernasib sama seperti suaminya, mendekam di balik terali besi.
SM adalah wanita Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah. “SM ditangkap karena diduga mengubur bayi dalam keadaan hidup. SM menguburkannya karena malu melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan suami orang lain. Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Takengon, Rabu (2/9), seperti dilansir Antara.
Sandy menyebutkan selain malu, SM mengubur bayinya karena tidak ingin diketahui orang lain dan keluarganya. Sebab, bayi yang dilahirkan tanpa suami yang sah.
“Anak yang dilahirkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka SM dengan seorang laki-laki berinisial SP,” kata Sandy.
Kapolres Aceh Barat itu menambahkan bahwa SP berstatus suami dari wanita lain. Sedangkan suami sah SM saat ini sedang menjalani hukuman di Kabupaten Aceh Tenggara dalam kasus narkoba.
“Pasangan gelapnya, SP nanti juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan, apakah ada keterlibatannya dalam kasus ini atau tidak,” kata Sandy pula.
Dia menyebutkan kasus tersebut berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan SM mengubur bayi dilahirkannya berusia lima jam dalam keadaan hidup-hidup.
Mengetahui SM mengubur bayinya, warga setempat mendatangi tempat tinggal wanita tersebut. Warga menemukan bekas galian dan menggali kembali hingga akhirnya menemukan bayi tersebut.
“Bayi tersebut sempat dibawa ke RSUD Datu Beru di Takengon. Namun, bayi akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut,” kata Sandy.
SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (ik)
Discussion about this post