KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran aparatur negeri sipil (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diminta harus tetap bersikap netral dalam proses pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 nantinya.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini, mendesak instansi terkait agar memberikan sanksi tegas bagi ASN yang ketahuan melanggar aturan berkaitan dengan hal dimaksud.
“ASN yang terbukti terlibat dan terjebak politik praktis harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya yang tidak didasari dengan etika ASN maupun sumpah ASN yang sudah diucapkan saat dilantik menjadi pegawai pemerintahan,” tegas Khozaini, Jumat (4/9/2020).
Di sisi lain politisi Partai Hanura tersebut meminta dalam melakukan pengawasan, tidak seta merta hanya dibebankan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tapi harus melibatkan banyak pihak termasuk Badan Kepehawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat terkait soal sanksi nantinya.
“Semua pihak harus turut terlibat dalam pengawasan ASN ini, baik masyarakat, LSM, bahkan BKD dan juga Inspektorat diharapkan berperan aktif soal ini. Kalau ada oknum ASN mendukung salah satu paslon, atau berpolitik pada pilkada harus diberikan sanksi,” jelasnya.
Pria yang merupakan anggota Dewan dari Dapil I Kecamatan MB Ketapang ini bahkan dengan tegas mengatakan, netralitas ASN merupakan salah satu faktor pendukung agar jalannya pilkada bisa sukses dan lancar serta sebagai contoh sikap tidak berpihak yang akan menjadi acuan maupun panutan bagi masyarakat.
“Artinya jangan sampai mereka terlihat sengaja maupun terang-terangan untuk menentang aturan yang sudah ditetapkan. Apabila terjadi demikian maka harus ditindak lanjuti secara tegas,” pungkasnya. (drm)
Discussion about this post