KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Mengingat wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) sebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 masih cukup tinggi, maka status Tanggap Darurat yang sedianya berakhir 31 Agustus 2020, kembali diperpanjang selama 30 hari, terhitung tanggal 1 sampai 30 September 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Pulpis Salahudin, jumat (04/09/2020).
Ia mengatakan, ini berdasarkan Rapat Terbatas (Ratas) Satgas COVID-19 yang membahas berakhirnya perpanjangan ketiga Status Tanggap Darurat COVID-19, Kabupaten Pulpis, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Saripudin selaku Ketua Harian dihadiri oleh Dinas Teknis.
“Pertimbangan dari Ratas itu, bahwa sesuai dengan Evaluasi COVID-19 Pulang Pisau masih berada pada Zona Resiko sedang, dengan beberapa indikator yang dijadikan sebagai tolak ukur penilaian,” ucap Salahudin yang juga menjabat ketua harian Satgas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, Pulpis.
Sehingga, lanjut Salahudin, disarankan agar dilakukan perpanjangan tanggap darurat selama 30 hari dari tanggal 1 sampai 30 September 2020.
“Hasil ini akan kita teruskan kepada bapak Bupati sebagai bahan penetapan Surat Keputusan (SK) perpanjangan status tanggap darurat COVID-19 Kabupaten Pulpis,” pungkasnya.(app)
Discussion about this post