KALAMANTHANA, Buntok – Tak tanggung-tanggung, Kapolsek Jenamas, Ipda Miftah Khoiri Mu’ti pun langsung turun tangan. Ujungnya, EI, pemain sabu di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pun berhasil dibekuk.
EI, pemuda berusia 25 tahun itu, diringkus polisi di sebuah lanting yang berada di ujung Rangga Ilung. Dia diciduk pada Jumat (4/9) sekitar pukul 18.50 WIB. Dia tak berkutik karena polisi menemukan dua paket besar dan satu paket kecil serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Mu’ti mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Info itu menyebutkan bahwa di lanting di ujung Desa Rangga Ilung sering jadi tempat orang menyalahgunakan dan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Pria Buntok Ini Tak Bisa Nyopir Lagi, Ditangkap Polisi Gegara Sabu-sabu
“Setelah menerima informasi itu, saya bersama Kanitreskrim dan personel Polsek Jenamas melakukan penyelidikan ke lanting ujung Desa Rangga Ilung dan ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai,” katanya.
Sebelum melakukan penggeledahan, lanjut Miftah, sebagian personel Polsek memanggil warga dan aparat desa untuk menyaksikan kegiatan kepolisian dalam penggeledahan.
“Hasilnya ditemukan dua paket besar dan satu paket kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang diambil pelaku dari dalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku pada saat itu,” jelas Miftah.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan dan selanjutnya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Jo 132 UU no. 35/2009 tentang narkotika dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (ik)
Discussion about this post