KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah PAMMI, kini giliran para karyawan tempat hiburan di Hotel Armani menyurati DPRD Barito Utara, karena lima bulan tempat kerjanya ditutup berhubung pandemi Covid-19.
Sekitar 45 orang karyawan Hotel Armani di bawah naungan PT Armani Perkasa, bergerak di bidang hotel dan hiburan mengirim surat berisi kondisi yang mereka alami.
“Sekitar lima bulan selama pandemi Covid-19 ini, karaoke dan cafe tempat kami bekerja tidak diperbolehkan beroperasi. Para karyawan dirumahkan dan tidak bekerja,” ungkap Dedi, perwakilan karyawan Hotel Armani, Senin (7/9).
Surat tersebut dikirimkan pada 7 September 2020. Isi surat meminta perhatian dan keadilan atas kondisi para karyawan yang tidak bisa bekerja akibat kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara terkait pandemi Covid-19.
Baca Juga: Manajemen Hotel Armani Tak Pernah PHK Karyawan, Cuma Merumahkan
“Kami para karyawan PT Armani Perkasa yang bergerak dibidang hotel dan hiburan ingin meminta keadilan kepada DPRD Barito Utara agar dapat memediasi permasalahan yang kami hadapi,” ucap Dedi.
Selama karaoke dan cafe Armani tutup, fakta di lapangan sesuai dengan data yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kalimantan Tengah ternyata kasus Covid-19 di Barito Utara masih terus meningkat.
Para karyawan Armani mempertanyakan, jika Pemkab dan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Barito Utara betul-betul ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus melindungi Kabupaten Barito Utara dari bahaya virus Corona, kenapa cuma karaoke dan cafe Armani saja yang ditutup.
“Kami berharap Pemkab Barito Utara maupun Satgas Covid-19 Barito Utara bisa bersikap adil. Seharusnya tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak harus ditutup juga,” sebut Dedi.
Penutupan cafe dan karaoke menyebabkan para karyawan tak lagi punya penghasilan. Ini berdampak pula pada anak dan istri karyawan yang telah berkeluarga.
“Kami siap mengikuti dan menjalankan aturan-aturan protokol kesehatan di tempat kami bekerja. Bila tempat kami bekerja tidak diperbolehkan beroperasi seperti biasa, maka kami minta pemerintah daerah bisa memberikan bantuan yang layak kepada kami sebagai karyawan selama tempat kami bekerja tidak diperbolehkan beroperasi, serta memberikan pekerjaan kepada kami yang dituangkan dalam bentuk surat tertulis,” tukas Dedi.(mel)
Discussion about this post