KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masih ingat pembunuhan sadis terhadal guru SMPN 1 Muara Teweh Ermanelly Casanova (36)? Kini Polres Hulu Sungai Utara atau HSU, Kalimantan Selatan melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang menyita perhatian warga Barito Utara.
Rekonstruksi digelar setelah Polres HSU menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani mengatakan kepada wartawan, bahwa rekonstruksi digelar di halaman Mapolres HSU, bukan di TKP asli mengingat situasi kondisi, faktor keamanan kondisi psikologis tersangka, keluarga korban, termasuk keamanan saksi, dan lainnya.
Melalui reka ulang, polisi ingin mendapatkan gambaran utuh sebuah peristiwa tindak pidana yang diperagakan tersangka dan saksi. “Kita menjerat tersangka YR dengan Pasal 340 sub Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup,” papar Andi Patinasari.
Baca Juga: Sehari Sebelum Jasad Erma Ditemukan, Guru-guru SMPN 1 Muara Teweh Gundah, Ada Apa?
Empat orang saksi turut menyaksikan reka ulang di bawah pengawasan jaksa penyidik dari Kejari HSU dan penasihat hukum tersangka.
Sebanyak 22 adegan diperagakan tersangka. Sedangkan korban diperankan seorang polisi wanita. Kasus pembunuhan ini pun berasal saat tersangka mencekik korban di pinggir Jalan Raya Amuntai-tanjung, tepatnya di depan Masjid Jamiyyatussa’aadah Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara.
Bermaksud menghilangkan alat bukti, jasad korban pun dibuang di tepi Jalan Pierre Tendean, Kandangan, Kabupaten HSS. Tersangka memperagakan lima adegan pembunuhan terhadap ibu guru asal Muara Teweh tersebut.
Memasuki adegan ke-9 sampai dengan adegan ke-13, terlihat tersangka memukul kepala korban menggunakan kunci roda mobil sebanyak dua kali. Lalu ia bergegas menutup wajah korban menggunakan jaket, sehingga korban tak berdaya.
Begitu korban diketahui meninggal, tersangka ingin menghilangkan jejak dengan cara membuang mayat korban di kawasan semak-semak Jalan Pierre Tendean, Kandangan.
Seperti diketahui, korban merupakan warga Jalan Indah Permai RT 14, RW 4, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Adapun tersangka YR tercatat sebagai warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. YR merupakan sopir travel dan setelah kasus ini terjadi diketahui menjalin hubungan sebagai kekasih korban.(mel)
Discussion about this post