KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dipastikan diberi sanksi tegas jika tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Sanksinya berupa teguran Iisan dan tertulis, denda administratif sebesar Rp 5 juta, penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pulang Pisau, Saripudin mengungkapkan dalam perbup tersebut, diatur pemberian sanksi bagi warga dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.
“Selain sanksi bagi pelaku usaha, perbup juga mengatur pemberian sanksi perorangan berupa teguran Iisan dan tertulis, kerja sosial dan/atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu,” ucapnya, Senin (14/09/2020).
Tempat dan fasilitas umum dimaksud, lanjutnya, di antaranya perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah/instansi pendidikan Iainnya, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan dan bandar udara, transportasi umum, toko, pasar moderen, dan pasar tradisional.
Juga apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima/Iapak jalanan.
“Tempat wisata, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, fasilitas Iayanan kesehatan, area publik, tempat Iainnya yang dapat dimungkinkan adanya kerumunan massa, juga diatur dalam perbup itu,” katanya. (app)
Discussion about this post