KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara bersama pihak terkait, mesti serius merampungkan masalah lahan di Desa Pandran Raya, Kecamatan Teweh Selatan. Sehingga tak terjadi konflik di sana. Dua pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah lokasi tersebut
Kelompok Tani Isa Pakat Desa Pandran Raya telah menyampaikan tuntutan kepada PT AGU/DSN, kelebihan garapan dan tak ada kemitraan dengan kelompok tani tersebut.
Versi kelompok tani, pada awalnya Desa Pandran Raya dan Desa Rube telah menyerahkan lahan seluas 3.189,6 hektare kepada PT AGU. Namun tak semua digarap dan ditanami sawit, sehingga tersisa 660,4 hektare.
Hasil RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara 11 Juni 2020, Manajemen PT AGU/DSN menjawab dengan alasan batas desa belum selesai, maka sulit untuk memastikan kebun pada wilayah masing-masing desa. versi PT AGU, kemitraan ada sejak 2006 seluas 1.200 ha, dengan Kelompok Tani Solai Bahandang dan Kelompok Tani Kebun Lolo.
Kelompok Tani di Pandran Raya tentu keberatan, karena kemitraan Kelompok Tani Kebun Lolo dengan PT AGU ternyata menunjukkan lahan yang berada di dalam wilayah Desa Pandran Raya dan Desa Rubei yaitu blok M42, M52, N42, dan N52. Di pihak lain, kelebihan garapan dan tanaman seluas 660,4 hektare tak ada kemitraan dengan kelompok tani di Desa Pandran Raya dan Desa Rubei.
Sehari terakhir, masalah kembali meruncing. lantaran manajemen PT AGU melalui GM Wilayah Kalteng Raju Wardana merilis bahwa terjadi aksi pencurian dan panen tandan buah segar (TBS) sawit yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat di kebun Pandran milik PT AGU.
Manajemen perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit ini berharap aparat maupun instansi terkait lainnya segera bertindak agar permasalahannya segera tuntas. Pihak AGU telah menyurati sejumlah pihak terkait pada bulan Agustus 2020 lalu.
Di antaranya Bupati Barito Utara, Ketua DPRD Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Ketua DAD Barito Utara, Kadis Perkebunan, Kadis Perindagkop, Kepala BPN Barito Utara dan juga Camat Teweh Selatan.
“Selain menyangkut perihal pencurian dan panen massal TBS di Desa Pandran Raya dalam kebun Pandran PT AGU, surat yang kami sampaikan juga menanggapi masalah tuntutan Hak Tanah Ulayat Adat Kemasyarakatan oleh oknum Kepala Desa, padahal Desa Pandran Raya itu hanya memiliki wilayah hanya kurang lebih 780 hektar dan tidak masuk wilayah PT AGU yang sudah punya HGU,” kata Raju.
Namun, dasar mereka mengklaim lahan seluas 600 hektar di dalam HGU PT. AGU hingga saat ini juga tidak jelas dan sampai ini belum ada titik terang seperti apa prosesnya.
“Jika dihitung, kerugian perusahaan akibat pencurian TBS ini mencapai Rp 2,6 miliar lebih. Karena penjarahan ini terhitung sejak bulan Mei lalu. Bahkan pos satpam di Pandran Raya juga dirusak oleh sekelompok massa. Permasalahan itu sudah dilaporkan ke Polres Barito Utara,” tukas Raju.
Kepala Desa Pandran Raya Musmuliad dihubungi via telepon maupun WhatsApp terdengar sedang tidak aktif.
Camat Teweh Selatan Agus Siswadi menyampaikan, bahwa terkait ada tidaknya masalah pencurian ataupun proses panen massal TBS yang bisa menjawabnya adalah Kapolsek Teweh Selatan, karena masalah itu adalah ranah kepolisian.
Mengenai sengketa antara warga Desa Pandran Raya dengan perusahaan diakuinya sudah pernah dimediasi di Kantor Kecamatan Teweh Selatan. Tetapi belum ada hasil, karena permasalahannya kompleks sehingga sampai hearing di DPRD pun juga belum bisa mendapatkan hasil. Pihak perusahaan sudah menyatakan harus diselesaikan secara jalur hukum, sehingga tidak ada titik temu, dan kapasitas penyelesaiannya berada di aparat hukum.
Kepala Polsek Teweh Selatan Iptu Heri mengatakan, pengaduan PT AGU masuk ke polres, dan locus delictie beradadi Kecamatan Montallat. “Ada Kelompok Tani Kebun Lolo dari Desa Sikan, Kecamatan Montallat di areal yang disengketakan oleh masyarakat Pandran Raya,” sebut Heri.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Senin (14/9/2020) memastikan, semua pengaduan atau laporan dari pihak mana pun akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita gandeng BPN untuk menyelesaikan masalah di Pandran Raya,” ujar dia.
Kristanto mencontohkan, ada laporan tindak kriminal di wilayah HGU PT AGU, bukan termasuk Pandran Permai, polisi langsung memproses. “Kita proses secara benar, akurat, teliti, dan cermat. Status kepemilikan lahan juga harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku,” kata perwira polisi yang sebentar lagi pindah ke Polres Kapuas ini.(mel)
Discussion about this post