KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan meringkus UJ (42) di rumahnya di Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Minggu (13/9) malam.
Penangkapan UJ terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Hanya saja, belum dijelaskan, berapa barang bukti yang diamankan polisi.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan kemarin malam,” terang Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Supriyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Senin (14/9).
Menurut Supriyono, UJ masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian. “Begitu juga dengan barang bukti kami hitung dulu jumlahnya,” katanya.
Kasat Resnarkoba berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. (ik)
Discussion about this post