KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah sempat di tolak beberapa waktu yang lalu akhirnya Warga Jaar RT 11 Kecamatan Dusun Timur mengijinkan rumah susun sewa (rusunawa) dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.
“Meskipun ada persoalan yang belum terselesaikan antara ahliwaris tanah lahan pembangunan rusunawa dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, namun karena pertimbangan kemanusiaan kami mengijinkan Rusunawa itu dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19,” kata wakil ahliwaris pemilik lahan dan tokoh masyarakat Barito Timur Hengky A Garu melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Selasa (15/9/2020)
Hengky A Garu (56) yang akrab disapa Amber ini mengatakan persetujuan warga dan ahliwaris pemilik lahan rusunawa ini telah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui kepala Dinas Kesehatan supaya bisa cepat diproses dan dipergunakan untuk menampung pasien Covid-19 yang kini telah penuh.
Baca Juga: Dewan Minta Pemkab Bartim Segera Siapkan Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Sementara itu Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui Kepala Dinas Kesehatan yang juga koordinator bidang pencegahan satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur dr. Simon Biring, membenarkan bahwa pihaknya telah ditelpon langsung dari ahliwaris pemilik lahan rusunawa Hengky A Garu yang telah menyetujui penggunaan rusunawa bagi tempat Isolasi Pasien Covid-19.
Ditambahkan dia, dengan persetujuan ini maka pihaknya akan bekerja cepat mempersiapkan rusunawa sebagai tempat Isolasi Pasien Covid-19 dengan melibatkan TNI dan Polri, Satpol-PP dan instansi terkait.
“Semoga dengan adanya tempat isolasi pasien Covid-19 yang representatif dan bisa banyak menampung ini diharapkan memberikan angin segar bagi pemerintah dalam mengatasi dan menangani kasus Pasien Covid-19 di bumi Nansarunai Gumi Jari Janang Kalalawah ini,” pungkasnya.(tin)
Discussion about this post