KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jika perbuatannya terbukti, kelakuan Al (37) memang hancur. Tega-teganya dia mencabuli seorang bocah yang baru berumur delapan tahun.
AL, pria berusia 37 tahun yang merupakan warga Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dicokok aparat Polsek Sabangau. Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Minggu (13/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Sabangau Iptu Wayan Sukarya mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia delapan tahun di semak-semak pinggir jalan.
Baca Juga: Seorang Kades di Murung Raya Diduga Perkosa Anak Kades
Wayan menjelaskan ibu kandung korban yang berusia 36 tahun membeberkan bahwa putrinya mengeluh sakit dan menceritakan bahwa AI telah melakukan hal yang tidak senonoh kepada putrinya tersebut.
Polsek Sabangau yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Polresta Palangka Raya.
“Saat ini perkara tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post