KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Murung Raya, Kalimantan Tengah, mensosialisasikan protokol kesehatan. Mulai Kamis (17/9/2020), razia masker akan digelar. Sanksinya bisa denda mencapai Rp2 juta.
Sosialisasi kali ini, Rabu (16/9/2020) diselenggarakan di kawasan Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu. Hadir dalam sosialisasi itu antara lain Kapolres Murung Raua AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Iskandar, dan Camat Murung, Banjang.
Kasat Pol PP dan Damkar, Iskandar menyampaikan mulai 17 September 2020 pihak dari Gugus Tugas akan melaksanakan razia masker. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat di luar rumah, maka akan dikenakan denda hingga Rp2 juta.
“Kalau sekali kedapatan tidak pakai masker, kita akan kenakan sanksi berupa pekerjaan untuk membersihkan jalan. Kalau sudah sampai tiga kali, kita akan denda sebesar Rp2 juta,” ujar Iskandar.
Iskandar menyampaikan hal tersebut bukan tanpa alasan. Dirinya sering melihat masyarakat Murung Raya tidak menggunakan masker. Padahal, kondisi pandemi corona di daerah ini masih dalam zona mengkhawatirkan. Karena itu, pihaknya tak ingin lagi ada masyarakat Murung Raya yang terpapar virus corona karena tidak memakai masker dan mencuci tangan.
“Jangan anggap sepele virus corona ini. Sampai saat ini sudah banyak nyawa yang melayang karena virus ini dan itu membuktikan bahwa virus ini benar-benar berbahaya,” tandasnya.
Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro mendukung langkah yang diambil Gugus Tugas Murung Raya guna menertibkan masyarakat yang tidak memakai masker di saat pendemi corona.
“Itu bagus dan kita siap mendukung langkah pemerintah daerah Murung Raya sesuai dengan komitmen beberapa waktu yang lalu yakni Murung Raya bermasker guna melawan virus corona,” tandasnya. (dg)
Discussion about this post