KALAMANTHANA, Buntok -Sejak diterbitkannya perubahan peraturan Bupati tentang pengurangan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) dan sesuai dengan hal tersebut hingga saat ini sudah banyak desa yang telah mengajukan pencairan DD tahap II maupun untuk pencairan ADD salur I maupun salur II.
“Dan untuk akumulasi selanjutnya kami akan meminta melalui aplikasi Siskudes tentang,berapa desa yang masuk dan berapa persen dana yang telah terserap untuk desa guna pembayaran BLT dan ADD”,ungkap Mario Kepala DSPMDes Barsel Kepada KALAMANTHANA Kamis (17/9/2020)
Mantan Camat Dusun Hilir ini juga mengatakan,bahwa untuk batas waktu pengajuan guna pencairan dana desa dan Anggaran Dana Desa tersebut,akan berahir pada September 2020.
“Maka dari itu kami mengharapkan kepada pihak desa untuk serapan realisasi anggaran itu bisa dipercepat dan sebelumnya juga pihak kami juga telah dilakukan koordinasi dengan seluruh Camat yang ada di Barito Selatan terkait hal tersebut agar bisa lebih menekankan lagi guna realisasi percepatan serapan anggaran,karena,untuk penyaluran BLT,DD itu sesuai dengan PMK (peraturan menteri keuangan) tanpa syarat,” ujarnya.
“Sekali lagi saya harapkan kepada pihak pemerintah ditiap kecamatan masing-masing untuk bisa menghubungi dan mengingatkan pihak desa agar bisa secepatnya mengajukan BLT,DD agar bisa secepatnya juga selesai tahap II salur III pada bulan september ini”,pintanya.
Selain itu Mario,juga menerangkan,terkait desa yang tidak layak salur atau untuk penyaluran DD tahap II kali ini,ia menyebutkan, ada 3 desa yang tidak layak salur dikarenakan dana silpa desa itu melebihi dari Lima Ratus Juta Rupiah diatas 30 persen.
“Dan kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat bahwa hasil riksus inspektorat menyatakan,mereka harus menggunakan dana itu dulu dan selesaikan dana itu dulu barulah mereka bisa mengajukan Dana Desa selanjutnya. 3 desa yang tidak layak salur pada DD tahap II kali ini,yakni Desa Marawan Baru,Desa Lembeng dan Desa Tanjung Jawa,” tambah Mario (fik).
Discussion about this post