KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polsek Kahayan Hilir menggelar operasi yustisi protocol covid-19 di depan halaman Mako Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, (17/09/2020) Pagi.
Dalam oparasi itu banyak masyarakat yang melintas depan Malposek Kahayan Hilir yang masih tidak menggunakan Masker. Alhasil para masyarakat itu dikenakan sanksi sosial berupa Push Up dan Bernyanyi.
“Hari ini kita kembali menggelar operasi Yustisi dalam rangka mensosialisasikan dan penertiban penggunaan masker di wilayah Hukum Polsek Kahayan hilir,” ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo.
Ia mengungkapkan dalam kegiatan ini masih banyak masyarakat yang tidak menggukan masker dan untuk sanksi, pihaknya diberikan berupa teguran lisan, hukuman push up dan menyanyi.
Selain pernertipan dan sosialisasi kegiatan pagi itu juga dilakukan pembagian masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Selain memberikan sosialisasi, kami juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di depan Malposek Kahayan Hilir,” katanya.
Ia juga menjelaskan kegiatan operasi yustisi protcol covid-19 dilaksanakan sesuai dengan inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protocol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian covid-19.
“kami tidak bosan untuk melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan” tutupnya.(app)
Discussion about this post