KALAMANTHANA, Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin, memastikan menindaklanjuti kasus dugaan perbuatan asusila oknum polisi DY terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Komarudin membenarkan pihaknya menerima laporan terkait kasus perbuatan asusila tersebut. DY adalah oknum Polresta Pontianak yang bertugas di Satuan Lalu Lintas.
“Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/9).
Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan bukan petugas lapangan, tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan.
“Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, DY diduga melakukan pelanggaran disiplin karena bukan petugas lapangan, tapi petugas staf. Tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan,” ungkapnya.
Komarudin memastikan dan menjamin akan menindaklanjuti kasus ini jika memang hal tersebut terbukti benar adanya. Untuk korban sendiri, pihaknya juga telah meminta untuk dilakukan visum dan saat ini masih menunggu hasilnya.
Perbuatan asusila tersebut berawal saat SW, pelajar SMP, bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh DY.
Selanjutnya pelanggar akan dilakukan tilang, namun SW dan YF rekannya menolak. Kemudian DY mengajaknya pergi, sementara YF disuruh pulang.
DY kemudian pergi bersama korban SW dan menuju ke arah salah satu hotel. Selanjutnya oknum Polantas tersebut memesan kamar sehingga akhirnya diduga tindakan asusila itu terjadi.
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut kemudian DY keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel. Korban lalu ditemukan oleh rekannya YF.
Suryadi, perwakilan pihak keluarga korban, membenarkan keponakannya yang bernama SW telah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Satlantas Polresta Pontianak berinisial DY di sebuah hotel di Pontianak.
“Ya benar keponakan saya yang bernama SW diperlakukan tidak senonoh oleh oknum polisi inisial DY di hotel. Kejadian tersebut berawal keponakan saya ditilang karena temannya yang dibonceng menggunakan motor tidak menggunakan helm standar dan tidak menggunakan masker di Simpang Jalan Imam Bonjol. Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah melaporkan oknum tersebut ke Sipropam,” kata Suryadi.
Ia menjelaskan terjadinya kasus asusila terhadap keponakannya berawal DY terduga pelaku memberikan surat tilang. Namun keponakannya menolak lalu diminta untuk membayar uang Rp250 ribu sebagai penolakan tilang. Korban pun menyanggupi dan meminta untuk diantarkan ke rumah keluarganya untuk meminta uang sebagai bayar biaya tilang.
“Namun korban bukanya diantarkan ke rumah keluarga malah dibawa ke sebuah hotel. Dan di dalam hotel tersebut korban diperlakukan tidak senonoh oleh oknum polisi,” kata Suryadi.
Kata dia, korban masih berumur 15 Tahun dan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan kondisi korban saat ini mengalami trauma dan tidak mau keluar rumah. Korban kadang menangis dan tidak mau bergaul dengan teman-temannya. (ik)
Discussion about this post