KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Boleh jadi, ini merupakan rekor baru di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah. Pria berusia 46 tahun, DG, untuk kelima kalinya ditahan aparat kepolisian.
Catatan rekor DG akan semakin panjang jika saja proses hukum membuktikannya bersalah. Sebab, dengan begitu, untuk kelima kalinya pula dia mendekam di penjara.
Hukuman dan pembinaan di penjara, sepertinya, tak membuat kapok DG. Padahal, dia baru saja menghirup udara bebas, setelah keluar dari penjara beberapa waktu lalu. Kini, jeruji besi kembali mengintipnya karena kasus dugaan pencurian.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M.N. Alireza, Sabtu (19/9/2020) membenarkan pihaknya mengamankan DG.
“DG terpaksa kami amankan atas dugaan pencurian handphone milik M Andreyanur. Korban telah melaporkan kasus pencurian sebuah gadget yang diduga dilakukan oleh pelaku. Ironisnya, kejadian tersebut diketahui korban saat baru bangun tidur dan tidak menemukan handphone yang diletakkannya dekat dia tidur,” ungkap Irfan.
Atas kejadian tersebut, terang Irfan, korban yang didampingi saksi Agus Arifin langsung membuat laporan kepihak berwajib. “Berbekal informasi yang ada, kami langsung melakukan penyelidikan. Syukur alhamdulillah, berkat kerja keras, tim kami berhasil menangkap pelaku dengan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor merk Honda scoopy hitam dengan nopol KH 4956 LR, dua unit handphone Vivo tipe 30 dan Y19C, berikut barang bukti lainnya,” urainya.
Irfan menjelaskan, pelaku merupakan seorang resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara atas sejumlah tindak kriminal. “Dalam kasus kali ini, kami dari Satreskrim Polres Seruyan akan menerapkan pasal 362 KUHPidana,” tutupnya. (ik)
Discussion about this post