KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo, memastikan pihaknya belum mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Pulang Pisau.
“Belum. Kita belum klaim biaya ke Kementerian Kesehatan,” ucap dr Mul, sapaan akrab Plt Direktur RSUD Pulang Pisau itu.
Diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu, semua upaya penanggulangan Covid-19, termasuk biaya perawatan pasiennya ditanggung oleh negara.
Selain itu, pemerintah pusat juga mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
“Benar, biaya perawatan pasien Covid-19 dan terkait lainnya ditanggung Kementerian Kesehatan,” kata dr Mul yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau.
Disinggung terkait jumlah yang akan diklaim oleh pihaknya, Mul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pulpis masih belum bisa berkomentar banyak.
Karena menurutnya ada tim khusus yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang menangani hal tersebut.
“Kami selaku pihak rumah sakit hanya fokus merawat pasien agar segera pulih kembali. Untuk pengurusan klaim ada tim khusus,” pungkasnya.
Saat ini jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 13 orang di antaranya di RSUD Pulang Pisau/Kristiani Center Pulang Pisau sebanyak 12 orang dan RS Doris Sylvanus Palangka Raya 1 orang. (app)
Discussion about this post