KALAMANTHANA, Sampit – Pernyataan kontroversial kembali dilontarkan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur M.Abadi. Hal ini menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilainya masih ada yang berani masuk dalam kategori politik praktis bahkan menjadi anggota maupun pengurus Partai Politik di Kotim ini.
Dibincangi wartawan Selasa (22/9/2020) siang, legislator asal Dapil V yang dikenal vokal tersebut menjelaskan berkaitan dengan ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik ini menurutnya perlu diluruskan agar permasalahan ini tidak menjadi isu krusial pada saat melaksanakan pesta demokrasi saja. Bahkan dia menyampaikan, jika merujuk pada ketentuan aturan di dalam pasal 2 ayat 1 PP 37 tahun 2004 tegas mengatakan Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
“Bahkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Jadi saya rasa hal yang seperti ini tinggal pembuktian dan diiringi tindakan saja,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abadi juga bahkan menegaskan di dalam Pasal 9 ayat 2 UU ASN yang berbunyi bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dan diatur dalam PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil dipasal 250 PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila point C yakni menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
“Mungkin beberapa aturan dimaksud sangat jelas dan perlu kita pahami bersama bahwa apabila ASN menjadi anggota atau pengurus dan serta dalam pengaruh partai politik saya kira tidak perlu mengundurkan diri karena aturanlah yang akan memberikan sanksi tegas yaitu akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.
Disisi lain dia juga memaparkan di dalam aturan masih ada memberi ruang untuk mengakomodir apabila ASN mempunyai keinginan menjadi anggota atau pengurus partai politik sesuai pasal 3 PP 37 tahun 2004 . Dan Ayat Pasal 3 PP 37/2004 ayat 1 Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dan disebutkan pada ayat 2 Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Namun dalam konteks ini perlu dicermati karena pada ayat 3 yaitu pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri. Harapan kita tentunya kepada pihak instansi terkait agar bisa meluruskan permasalahan pemahaman ini, agar aturan ini tidak hanya di gunakan ketika momen pesta demokrasi dan sering dikaitkan dengan Bawaslu atau KPU sehingga bila dibiarkan akan selalu dikaitkan dengan pelaksanaan pileg atau pilkada,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post