KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bidan Mode Heppy Kristeningsih (56) dan Mistika Sari (30) harus menjalani 1 tahun 8 bulan kehidupannya di penjara. Pasalnya, mereka dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan praktik aborsi di wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kasus aborsi ini menghebohkan Barito Timur pada 18 Maret 2020 silam. Selain keduanya, pihak penegak hukum juga menetapkan pria teman dekat Mistika Sari sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Benar, majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang diketuai Beni Sumarno dan hakim anggota telah menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan berikut denda Rp50 juta subsider 1 bulan kepada kedua terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Helka Rerung di Tamiang Layang, Rabu (23/9/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polres Barito Timur telah mengungkap adanya praktek aborsi yang dilakukan oleh seorang bidan senior di tempat tinggal atau tempat prakteknya di mess kesehatan Puskesmas Pasar Panas, Kecamatan Taniran pada 18 Maret 2020 lalu.
Praktik aborsi tersebut dilakukan terdakwa tidak berdasar alasan medis atau yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (tin)
Discussion about this post