KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bukan hanya mengeksploitasi hasil hutan, PT Indexim Utama Corporation (IUC) sebuah perusahaan pemegang konsesi HPH di Kabupaten Barito Utara, wajib menjalankan program Pembinaan Masyarakat Desa sekitar Hutan (PMDH).
Ketika dikonfirmasi, Wakil General Manajer PT IUC Supri Mulyono, Rabu (23/9/2020) mengatakan kepada wartawan, perusahaan tersebut mendapatkan izin hak pengusahaan hutan (HPH) pertama dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 29 Oktober 1977. Luas awal ini awalnya diberikan izin areal seluas 73 ribu hektare, namun setelah izin pembaharuan dengan nomor SK IUPHHK 806/Kpts-VI/1999 tertanggal 29 Oktober 1999, luas arealnya menjadi 52,48 ribu hektar.
Wilayah kerja PT IUC berada di Kecamatan Gunung Purei, berbatasan langsung dengan wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan rencana kerja umum (RKU), ada tiga desa yang wajib dibina oleh PT IUC yakni Desa Muara Mea, Lampeong II, dan Desa Berong. Tetapi perusahaan tetap berinisiatif membina sampai ke lima desa yaitu Desa Payang, Lampeong I, Baok, Desa Linon Besi I, dan Tanjung Harapan.
Menurut Supri, selain program PMDH didelapan desa binaan, perusahaan juga memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk bekerja di perusahaan. Kini tercatat dari total 188 orang karyawan PT Indexim, sebanyak 70 persen atau 104 orang merupakan tenaga kerja lokal. Ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di wilayahnya.
“Terhadap warga lokal juga terbuka kesempatan menjadi karyawan borongan atau harian, serta memungkinkan untuk menjadi karyawan tetap sesuai dengan waktu dan prestasi kerja,” ucap Supri didampingi Manager Camp Awiandie Tanseng.
PT IUC konsisten menghormati adat Istiadat yang ada di wilayah kerjanya. Hal ini dibuktikan pula dengan dilaksanakannya ritual selamatan sebelum perusahaan tersebut bekerja. Kegiatan selamatan mengundang ahli adat atau sesepuh adat desa untuk menjadi memandu dalam acara selamatan blok tebangan tahunan sesuai dengan kearifan lokal.(mel)
Discussion about this post