KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Baru dipindah ke Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang langsung beraksi. Pasukannya membongkar kasus pencurian di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kapuas.
Kristanto yang baru saja meninggalkan Polres Barito Utara untuk menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, menyebutkan jajarannya mengamankan seorang pemuda berinisial Ar (27), sebagai tersangka kasus pencurian sebuah telepon seluler itu.
Peristiwa pencurian itu sendiri sebenarnya sudah cukup lama terjadi, yakni pada Selasa, 8 September 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pemilik handphone sedang rapat dan meletakkan gawai tersebut di dalam laci meja rapat.
Setelah selesai rapat, dia langsung pulang ke rumah dan lupa mengambil handphone tersebut. Begitu sadar, dia langsung kembali ke kantor untuk mengambil handphone tersebut. Tapi, ternyata barang tersebut sudah tak ada di laci lagi.
Selanjutnya, dia melaporkan ke Satreskrim guna proses penyelidikan sampai akhirnya terduga pelaku dapat diamanakan untuk diproses hukum yang berlaku.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun tentang tindak pidana pencurian ringan,” jelas Kristanto.
Adapun barang bukti diamankan berupa satu unit handphone Realme C15, satu kotak handphone, dan selembar kuitansi pembelian handphone Realme C15,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post