KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Satu lagi pemain narkoba diamankan polisi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kali ini VY (29) yang diduga sebagai salah seorang pengedar sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Budi Utomo, mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman, membenarkan penangkapan terhadap VY tersebut. Pria tersebut diamankan di Kecamatan Sepang.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah barak di Kecamatan Sepang,” ungkao Budi, Selasa (29/9/2020).
Bermodalkan informasi tersebut, terang Budi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan yang diberikan masyarakat.
“Benar saja, tidak memerlukan waktu yang lama, kami akhirnya berhasil menangkap VY dengan empat paket sabu seberat 1,30 gram berikut barang bukti lainnya,” tambahnya.
Budi menjelaskan, pada pengungkapan kasus kali ini, aparat penegak hukum tersebut berhasil menemukan barang haram di barak milik Mamah Doni sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat sebelumnya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami dari Satresnarkoba Polres Gumas tetap mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi. Laporkan sesegera mungkin bila menemukan kecurigaam terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gumas,” tuturnya.
Pada kasus ini, Satresnarkoba akan menerapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post