KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Lagi asyik melakukan transaksi perjudian kupon putih, wanita ini tak sadar diintai polisi. Akibatnya, dia tak berkutik ketika diringkus aparat Satuan Rersere Kriminal Polres Kapuas.
Wanita itu, JY (31), diamankan di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, tepatnya di Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Dia ditangkap polisi pada Minggu (27/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, JY yang diamankan itu adalah warga Desa Sei Gawing di Mantangai.
“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediaman Andri di Jalan Lintas Palangka Raya Buntok di Desa Sei Gawing Kecamatan Mantangai. Saat ditangkap, dia sedang melakukan perjudian jenis kupon putih,” jelas Kristanto yang baru beberapa hari bertugas di Polres Kapuas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat yaitu uang sebesar Rp575 ribu, satu pulpen hitam, empat buku nota angka tebakan, satu kalkulator, dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan satu buah handphone Mito.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara itu. (ik)
Discussion about this post