KALAMANTHANA, Tanjung – Betapa jauh perjalanan pria ini. Toh, ujung-ujungnya dia diringkus polisi juga atas dugaan penggelapan sepeda motor di Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pria ini berinisial RT (21), warga Jalan Etam Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia diringkus di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Rabu (30/9) atas ulahnya melakukan penggelapan sepeda motor di Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, Kamis (1/10/2020) membenarkan penangkapan RT yang diduga pelaku penggelapan satu unit kendaraan bermotor jenis Honda Scoopy warna merah hitam.
RT diduga melakukan penggelapan pada Kamis (10/9) di sebuah bengkel milik HMD(27) di Jalan Ahmad Yani, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, sebagaimana dilaporkan korban berinisial HR (29) yang merupakan warga Desa Maburai.
Kejadian bermula saat korban mengantar sepeda motornya ke sebuah bengkel dan diterima oleh HMD dengan maksud kendaraan miliknya yang rusak agar diperbaiki pada Sabtu (5/9).
Usai itu, Senin (7/9) siang korban kembali mendatangi bengkel untuk mengambil sepeda motor, namun kondisi belum baik.
Beberapa hari kemudian, HMD pemilik bengkel mendatangi rumah korban dan menyampaikan kendaraannya sudah selesai diperbaiki dengan kondisi baik, akan tetapi dibawa rekannya yang bekerja di bengkel berinisial RT pada Kamis (10/9) malam.
Akhirnya HMD dan korban bersama-sama mencari keberadaan RT yang membawa kendaraannya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Murung Pudak.
RT akhirnya diamankan di Tanah Grogot, atas kerja sama tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Paser.
“Saat ini RT dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban beserta nomor polisi DA 6917 UW sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak. RT sudah menjalani pemeriksaan oleh petugas,” ucap Muchdori. (ik)
Discussion about this post