KALAMANTHANA, Barabai – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, meringkus dua tersangka pemain narkoba di Desa Palajau, Kecamatan Pandawan. Polisi mengamankan barang buktri 58 paket sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (29/9). Keduanya diamankan hanya dalam selisih waktu 15 menit.
Kapolres Hulu Sungai Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi, Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, Rabu (1/10/2020) mengatakan, tersangka pertama yang diamankan adalah pria HR (33).
HR diringkus polisi di rumahnya sendiri di Desa Palajau. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 57 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 15,14 gram,” katanya.
Jika HR ditangkap polisi pada sekitar pukul 15.30 Wita, maka tersangka lainnya, yakni CG (39), seorang karyawan swasta di Desa Palajau, diringkus 15 menit kemudian.
“Saat dilakukan penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,31 gram,” terangnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai pertanggungjawaban atas perbuatanya. (ik)
Discussion about this post