KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Setelah sempat didesak dan diancam demo, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPPKAD) akhirnya membayarkan insentif damang dan mantir adat se-Bumi Handep Hapakat.
Insentif dibayarkan untuk sembilan bulan, yakni pembayaran insentif dari Januari sampai September 2020 dengan dua tahap pembayaran.
“Ya, Pemkab telah membayarkan insentif damang dan mantir adat se-Pulang Pisau. Pembayaran itu dilakukan selama sembilan bulan dari Januari-September 2020,” ucap Kepala BPPKAD Pulpis Tony Harisinta melalui sekretaris Zulkadri.
Dia mengatakan, pembayaran insentif damang dan mantir adat ini diajukan oleh Bidang Pemerintahan Setda Pulang Pisau untuk jangka waktu sembilan bulan.
“Untuk pembayarannya ada dua tahap, yaitu dari Januari sampai Juli, dan Agustus-September. Dan untuk insentif ini sudah kami proses,” kata Zulkadri di Pulang Pisau, Kamis (1/10/2020).
Ia menjelaskan, pembayaran insentif tersebut telah diproses oleh Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau.
Sementara total pagu pembayaran insentif damang dan mantir adat se Kabupaten Pulpis dengan rincian Damang sebesar Rp343.680.000 dan mantir adat Rp1.506.030.000.
Ia mengatakan untuk insentif damang dan mantir ini, telah diproses penerbitan SP2D, termasuk penguji dan pengantaran ke bank untuk disalurkan kepada damang dan mantir.
“Yang sudah dibayarkan sampai bulan september 2020 ini untuk damang Rp224.120.000 dan mantir Rp957.600.000,” pungkasnya. (app)
Discussion about this post