KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Lagi-lagi kurir narkoba bermain di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Satuan Reserse Narkoba setempat menangkap tersangka A alias Acong (26) bersama barang bukti tiga paket sabu, Sabtu (3/10) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya Iptu Bagus Winarmoko membenarkan, pihaknya menangkap A warga Jalan Puruk Batu Bondang RT 00, RW 00, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
“Tersangka ditangkap bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 1,03 gram,” ujar Bagus kepada wartawan.
Tersangka A diciduk polisi di Jalan Houling Km 50 PT MGM Desa Batu Bua II, Kecamatan Lahung Tuhup. Sebelumnya, satuan pengaman PT Harmoni Panca Utama (HPU) mendapatkan informasi bahwa sering ada peredaran gelap dan transaksi narkoba di perusahaan. Pelakunya diduga Acong, tinggal di mes perusahaan di Batu Bua.
Informasi tersebut diteruskan ke Satuan Resnarkoba PPolres Murung Raya. Polisi bergerak, ternyata benar sehingga Acong ditangkap.
Menurut Bagus, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI Nomor 35/2009.(mel/dg)
Discussion about this post