KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kejaksaan Negeri Murung Raya akan memeriksa seluruh kepala desa di Kecamatan Tanah Siang. Ada apa?
Berawal dari pengungkapan kasus dugaan korupsi di Desa Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang, yang ditaksir merugikan negara ratusan juta, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto mengeluarkan sprindik beregrestasi nomor: PRINT-04/O.2.16/Fd.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dalam perkara pengelolaan dan atau penggunaan anggaran pendapatan belanja desa.
Berjalannya pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di Desa Olung Balo, ditemukan materi kasus yang mengarah pada dugaan perbuatan korupsi yang diakibatkan pada sistem yang memudahkan dalam pencairan dana desa. Perbuatan tersebut diduga melibatkan oknum yang memiliki kewengan dalam merekomendasi pencairan dana desa.
Dari keterangan seorang kepala desa yang diminta dirahasiakan namanya, pencairan dana desa wajib melalui mekanisme penyerahan APBDes dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Desa dengan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim asistensi tingkat kecamatan.
Baca Juga: Pejabat Desa Dirung Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Tapi pada kenyataannya, Pembuatan LPJ Penggunaan Dana Desa mayoritas pemerintah desa menyerahkan pembuatannya pada seorang oknum staf kecamatan untuk memudahkan pencairan. Dan dengan dibuatkan oleh oknum tersebut, pencairan dana desa Lebih mudah cair.
Saat Keterangan dari seorang kepala desa tersebut dikonfirmasi pada Ketua Tim Asistensi Kecamatan Tanah Siang, Kendali, menjelaskan memang mayoritas APBDes dan LPJ yang dijadikan syarat untuk pencairan tidak semuanya masuk di mejanya sehingga dana desa yang cair, tidak semuanya diketahui Ketua Tim Asistensi yang seharusnya membubuhkan paraf pada setiap berkas pengajuan pencairan dana desa.
Baca Juga: Begini Modus Kasus Korupsi Tersangkakan Empat Pejabat Desa Dirung di Murung Raya
“Saya sempat ngomel ngomel melihat kenyataan itu dan saya juga merasa tidak dihargai sehingga saya hanya akan mempertanggungjawabkan pada penggunaan dana desa yang cair melalui mekanisme yang saya periksa berkasnya,” ungkap Kendali.
Saat temuan informasi lapangan tersebut dikonfirmasikan pada Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, menyatakan akan melakukan pemeriksaan pada semua kepala desa se-Kecamatan Tanah Siang.
“Nanti kami periksa semua kepala desa se Kecamatan tanah Siang untuk menggali validitas informasi tersebut,” tutup Kajari yang baru empat bulan bertugas di Murung Raya ini. (dg)
Discussion about this post