KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang warga Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diamankan polisi. Petugas menemukan bukti dugaan keterlibatannya dengan sabu-sabu.
Warga tersebut, Bhk (33), diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Senin (5/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia menyimpang dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,57 gram.
“Bhk berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas saat berada di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, mewakili Kapolres AKBP Manang Soebeti.
Dari pelaku, petugas menemukan dua paket masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,57 gram, dua pipet kaca, satu bungkus silet, satu pak plastik klip, satu sendok dari sedotan, satu pemantik api, satu buah handphone merk Realme C2, satu handphone Evercros, satu kotak kacamata, satu bong, satu lembar tisu dan uang tunai Rp600 ribu.
Subandi menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Subandi. (ik)
Discussion about this post