KALAMANTHANA, Palangka Raya – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya “Sanctus Dionisius” sangat menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 05 Oktober 2020 yang dilakukan bertentangan dengan aspirasi masyarakat banyak.
Hal tersebut disampaikan oleh PMKRI Cabang Palangka Raya melalui surat terbuka yang ditujukan untuk DPR RI. Surat terbuka tertanggal 7 Oktober 2020 tersebut tercantum nama penanggung jawab, Ketua Presidium Egi Praginanta dan Sekretaris Jendral Lukas Valarin Pratama.
Prosedur pembentukan undang-undang dengan model ‘omnibus law’ ini menurut PMKRI Cabang Palangka Raya adalah inkonstitusional, karena tidak ada diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jika dicermati dari batang tubuhnya, undang-undang ini terdiri dari 15 bab dan 186 pasal yang secara subtansi memuat perubahan, penghapusan dan pembatalan atas 80 undang-undang terdampak yang terkait dengan pembangunan ekonomi dan investasi.
Sejak diwacanakan sebagai sebuah inisiatif pemerintah hingga pengajuannya secara resmi ke DPR pada tanggal 12 Februari 2020, undang-undang ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat bahkan demonstrasi penolakan pun banyak dilakukan oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya.
Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam teknis penyusunannya menggunakan model ‘omnibus law’ mencakup 11 (sebelas) bidang yaitu 1) Penyederhanaan Perizinan Berusaha; 2) Persyaratan Investasi; 3) Ketenagakerjaan; 4) Kemudahan dan Perlindungan UMKM; 5) Kemudahan Berusaha; 6) Dukungan Riset dan Inovasi; 7) Administrasi Pemerintahan; 8) Pengenaan Sanksi; 9) Pengadaan Lahan; 10) Investasi dan Proyek Pemerintah; 11) Kawasan Ekonomi. Namun, saat ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi, peraturan di dalam bidang-bidang kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja ini memiliki pasal-pasal kontroversial yang berpotensi menimbulkan resesi ekonomi negara.
“Para anggota DPR yang kami hormati, dimasa pandemi virus corona (COVID-19) ini negara seharusnya fokus melawan virus corona (COVID-19) bukan malah sibuk menggunakan jurus ‘aji mumpung’ untuk mengetok berbagai rancangan undang-undang. Langkah DPR mempercepat Rapat Paripurna untuk mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan arogansi pemerintah dan DPR yang terlalu terobsesi kepada undang-undang ini yang jelas-jelas merugikan rakyat Indonesia,” tegas Egi Praginata, dalam suratnya yang juga disampaikan ke KALAMANTHANA, Rabu (7/10/2020).
Maka jangan salahkan rakyat jika terjadi gelombang aksi besar-besaran karena masyarakat merasa bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini jauh lebih berbahaya dari penyebaran virus corona (COVID-19).
Oleh karena itu Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya “Sanctus Dionisius” mendesak agar DPR bersama Presiden RI mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut agar seluruh Anggota DPR RI lebih aspiratif dalam melaksanakan fungsi legislasi dan selalu mengutamakan partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat luas.
“Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, sebagai perjuangan dan keberpihakan PMKRI terhadap masyarakat yang termarjinalkan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemanusiaan dan persaudaraan sejati. Atas perhatian dan tindaklanjutnya kami ucapkan terimakasih. Semoga Tuhan selalu menjaga, melindungi dan menyertai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Egi Praginata. (srs)
Discussion about this post