KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Lifere Agro Kapuas (LAK).
Rapat lanjutan tersebut akan membahas terkait legalitas lahan perusahaan. “Kita akan jadwalkan RDP lanjutan dengan komisi satu dan komisi dua,” kata anggota Komisi II DPRD Kapuas, Rosihan Anwar usai RDP, Senin (5/10/2020).
Menurut legislator asal PKS ini, intinya warga hanya menginginkan kebenaran terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Saya apresiasi sekali, artinya bukan langsung ganti rugi segala macam, namun hanya mempertanyakan HGU yang terbit tahun 2015,” ujar Rosihan.
Yang menjadi pertanyaan, kata Rosihan, kenapa HGU yang sudah terbit tahun 2015, namun ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit tahun 2018.
“Makanya nanti berdasarkan data yang ada dari PT LAK dan teman-teman Dehen dan Ewaldianson kita akan RDP lagi. Karena kita ingin mempertanyakan lebih jauh lagi,” terang Rosihan.
Sementara itu Humas PT Lifere Agro Kapuas, Jumain, mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti rapat dengar pendapat lanjutan. (is)
Discussion about this post