KALAMANTHANA, Muara Teweh –Seorang guru diamankan Unit Reskrim Polsek Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dia mengakui perbuatannya dan membeberkan modusnya saat melakukan aksi.
YD, pria berusia 50 tahun itu, ditangkap polisi pada Senin (5/10) lalu. Dia diduga mencabuli muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Saat diperiksa polisi terungkap modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyuruh setiap murid laki-laki yang sudah selesai belajar untuk pulang lebih dahulu, sedangkan murid perempuan belakangan.
Baca Juga: Dilaporkan Cabuli Muridnya, Pak Guru di Montallat Dicokok Polisi
“Korban mengalami pencabulan sebanyak dua kali,” ucap Kapolsek Montallat, Iptu Rahmad Tuah mewakili Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, Jumat (9/10/2020).
Guna melancarkan jalannya penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa selembar jilbab warna merah, selembar baju dress anak warna merah putih motif bunga merk Beth Fashion, dan selembar celana dalam anak warna hijau muda yang terdapat bercak darah.
YD dikenakan ancaman pelanggaran pasal 81 ayat (1) jo 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo 76 E UU RI nomor17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI 2016 tentang perubahan UU RI nomor 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (mel)
Discussion about this post